Pembela HAM di Indonesia Menghadapi Ancaman Serius
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 283 pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mengalami berbagai bentuk ancaman dan serangan akibat aktivitas advokasi mereka. Bentuk-bentuk serangan ini mencakup kriminalisasi, penangkapan paksa, pelaporan ke polisi, hingga percobaan pembunuhan. Angka ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap para pembela HAM masih terus terjadi, bahkan mengulangi pengalaman kelam yang pernah dialami oleh aktivis-aktivis sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, jurnalis dan masyarakat adat menjadi dua kelompok yang paling rentan terhadap ancaman ini. Jumlah korban dari jurnalis mencapai 106 orang, sedangkan masyarakat adat memiliki 74 korban. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela HAM tidak hanya datang dari pihak tertentu, tetapi juga dari lingkungan yang seharusnya melindungi hak-hak dasar manusia.
Berikut adalah beberapa tokoh pembela HAM yang pernah mengalami kekerasan hingga pembunuhan:
Wiji Thukul, Penyair yang Hilang di Tengah Rezim Orde Baru
Wiji Thukul, seorang penyair lahir di Solo pada 26 Agustus 1963, dikenal sebagai salah satu tokoh yang paling vokal dalam mengkritik rezim Orde Baru melalui puisi-puisinya. Kalimat “Hanya ada satu kata: lawan!” menjadi simbol perlawanan yang melekat pada dirinya.
Sebagai pendiri Sanggar Suka Banjir, ia kerap membacakan puisi-puisinya di ruang-ruang publik yang sarat dengan kritik sosial dan politik, menjadikannya target pengawasan rezim saat itu. Pada 27 Juli 1996, Wiji Thukul dinyatakan hilang usai kerusuhan di Kantor Pusat Partai Demokrasi Indonesia, Jakarta. Meski sejumlah kawan mengaku masih melihatnya pada April 1998, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai nasib akhir penyair cadel tersebut.
Munir, Aktivis HAM yang Tewas Diracun di Pesawat
Munir, seorang aktivis HAM kelahiran Batu, Jawa Timur pada 8 Desember 1965, merupakan pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia gigih mengkritik kebijakan negara yang terkait dengan pelanggaran HAM. Berbagai kebijakan seperti Rancangan Undang-Undang Badan Intelijen Negara (BIN), RUU TNI, hingga RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mendapat sorotan tajam darinya.
Pada 6 September 2004, Munir tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam. Ia diracun dengan arsenik yang masuk melalui makanan atau minuman, dengan kadar 460 mg/l di dalam lambungnya—angka yang fatal bagi orang dewasa. Hasil eksaminasi publik kemudian mengungkap adanya pelanggaran prosedural dalam proses hukum kasus ini.

Marsinah, Buruh yang Tewas Usai Bernegosiasi
Marsinah, lahir di Nglundo, Jawa Timur pada 10 April 1969, merupakan salah satu buruh pabrik yang aktif dalam perjuangan kenaikan upah di awal 1993. Ketika pemerintah daerah mengimbau kenaikan gaji karyawan sebesar 20 persen, namun pihak perusahaan menolak, Marsinah menjadi negosiator utama bagi sekitar 500 buruh yang melakukan aksi mogok.
Marsinah dikenal sebagai sosok yang gigih memperjuangkan hak-hak buruh di tengah situasi industri yang saat itu masih sangat represif. Pada 5 Mei 1993, ia dipanggil ke markas Kodim Sidoarjo, menyusul pemanggilan sejumlah buruh yang dianggap sebagai penggerak aksi. Sejak malam itu, Marsinah dinyatakan hilang. Tiga hari kemudian, jasad Marsinah ditemukan di Desa Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda penyiksaan berat.

Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Akhirnya Dibebaskan
Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bersama empat aktivis lainnya mengalami proses hukum yang panjang setelah ditangkap Polda Metro Jaya pada awal September 2025. Penangkapan yang dilakukan secara paksa di kantor Lokataru pada malam hari itu menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak menghormati prosedur hukum yang semestinya.
Delpedro dituduh menghasut pelajar untuk demonstrasi anarkis pada akhir Agustus 2025. Ia dituntut dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong. Setelah melalui proses praperadilan yang ditolak, persidangan, hingga tuntutan dua tahun penjara dari jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas Delpedro dan ketiga rekannya pada 6 Maret 2026.

Andrie Yunus, Aktivis HAM KontraS yang Diserang dengan Air Keras
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban penyerangan dengan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, hingga lengan.
Kasus ini langsung ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, dengan dugaan awal pelaku berjumlah empat orang yang diduga melakukan aksi secara terencana. Terungkap, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai pelaku penyerangan Andrie Yunus. Pada perkembangan terbaru kasus ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mencopot Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo dari jabatannya sebagai Kepala BAIS, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi terkait kasus tersebut.

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."









