Perkembangan Terbaru Kasus Amsal Sitepu dan Keterlibatan Jaksa Wira Arizona
Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Nama jaksa Wira Arizona juga mulai muncul dalam perdebatan publik, terutama setelah ia dikaitkan dengan penilaian jasa editing video yang dinilai tidak memiliki nilai.
Wira Arizona adalah lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2022. Ia sebelumnya pernah dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya dan saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Karo. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia merupakan lulusan PPPJ Angkatan LXXIX Gelombang II Tahun 2022. Sebelumnya, Wira juga pernah mendapat penugasan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Karo.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat karena adanya narasi yang menyebutkan bahwa jasa editing video tidak layak dibayar. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari para pelaku ekonomi kreatif yang merasa profesinya tidak dihargai. Polemik ini pun kian menguat karena berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani Wira, yaitu dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Dalam kasus tersebut, Amsal mengaku seluruh jasa editing video yang ia kerjakan justru dianggap tidak memiliki nilai oleh jaksa. Hal itu diungkapkan Amsal saat mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR RI melalui Zoom dari Sumatera Utara, Senin (30/3/2026). Ia tampak tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan perkara yang menjeratnya.
“Tidak perlu saya dipenjarakan. Karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk mempromosikan Kabupaten Karo,” ujar Amsal. Ia menjelaskan, dalam proposal yang diajukan terdapat rincian biaya produksi video, namun seluruh komponen tersebut disebutnya dianggap bernilai nol.
“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” kata dia. “Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan,” sambungnya dengan suara tercekat.
Selain itu, Amsal juga mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. “Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat,” ujarnya. Ia menyebut mendapat pesan agar tidak membuat kegaduhan terkait kasusnya.
“Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, ‘Udah ikutin aja alurnya, nggak usah ribut-ribut tutup konten-konten itu, ada yang terganggu,’” kata Amsal. Namun, ia menegaskan tetap melawan karena merasa tidak bersalah.
“Nggak ada lagi anak-anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Biarkan saya menjadi yang terakhir,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Wira Arizona terkait isu viral yang menyeret namanya tersebut.
Awal Mula Kasus Amsal Sitepu
Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik. Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum. Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland kini dituntut dua tahun penjara.
Kasus ini bermula pada periode anggaran 2020 hingga 2022, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo. Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).









