"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Asal Usul Amsal Sitepu Terancam Pidana dan Denda Rp50 Juta Meski Bantu Buat Video Profil Desa

Kasus Korupsi Proyek Video Profil Desa di Kabupaten Karo

Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu atau yang dikenal sebagai Amsal Sitepu, dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Jumat (20/2/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang tidak sedikit. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, kerugian tersebut mencapai Rp 202.161.980. Namun, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar penghitungan angka tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait nominal kerugian negara yang disebutkan jaksa.

“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” tegas Willyam saat dihubungi, Minggu (29/3/2026) malam. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak kuasa hukum masih akan mengkaji lebih dalam dasar tuntutan jaksa, sekaligus membuka peluang adanya perdebatan lanjutan dalam proses persidangan berikutnya.

Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

Willyam menjelaskan, penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas. Menurut dia, angka Rp 200 juta tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut. Namun, dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan itu dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo.

“Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan,” jelasnya. Ia juga menilai tidak ada kejelasan terkait dasar munculnya angka kerugian negara tersebut.

Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan, kata Willyam, menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujarnya.

Proyek Video Profil Desa Dipersoalkan

Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Nilai total proyek mencapai Rp 600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp 30 juta per video.

Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa. Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum.

“Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Tuntutan Pidana dan Denda

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *