Kecurigaan Polisi terhadap Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta
Sebuah kejadian yang menarik perhatian publik terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mengganti pelat nomor kendaraannya dari warna merah menjadi putih. Hal ini dilakukan di luar aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang seharusnya digunakan sesuai dengan jenis kendaraan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi ketika mobil dinas melintasi Jalan Raya Puncak. Petugas Satlantas Polres Bogor mencurigai kendaraan tersebut karena kode pelat PQG biasanya digunakan untuk kendaraan dinas pemerintahan. Namun, mobil itu justru menggunakan pelat putih seperti kendaraan pribadi, sehingga menimbulkan kecurigaan.
Saat dihentikan oleh petugas, pengemudi dan penumpang memberikan penjelasan. Salah satu penumpang menyebut bahwa kendaraan tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan kantor. Saat ditanya alasan mengganti pelat, pengemudi mengaku bahwa pelat diganti agar tidak mencolok.
Penjelasan Pengemudi
Menurut pengemudi, tujuan penggantian pelat adalah untuk membuat kendaraan lebih tidak mencolok. Meskipun begitu, petugas tetap memberikan teguran karena tindakan tersebut melanggar aturan. Setelah diperiksa, ternyata STNK kendaraan menunjukkan bahwa pelat harus berwarna merah. Oleh karena itu, petugas meminta pelat kembali diganti ke warna asli.
Setelah pelat diganti, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Petugas juga meminta surat-surat kendaraan yang telah diperiksa. Selama proses pemeriksaan, salah satu penumpang mengaku bahwa mereka baru saja pulang dari acara kantor.
Tanggapan Polisi
Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengemudi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Meski demikian, petugas memberikan toleransi dan hanya memberi teguran. Mereka meminta pengemudi untuk mengganti pelat kembali ke warna merah. Setelah diganti, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi kejadian ini, Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Faisal menegaskan bahwa tindakan mengganti pelat kendaraan dinas tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan resmi.
Saat ini, BPAD telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah, sekaligus meningkatkan disiplin aparatur. Faisal menegaskan bahwa kejadian ini menjadi evaluasi bagi pihaknya untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."









