"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Jadwal Sidang Abdul Wahid: JPU KPK Siap Tanggapi Perlawanan

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, akan digelar pada Rabu, 8 April 2026. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan tanggapan mereka atas perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Pihak Abdul Wahid sebelumnya telah menyampaikan beberapa penolakan terhadap dakwaan JPU KPK. Mereka menganggap bahwa seluruh dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, sehingga harus dibatalkan demi hukum. Tanggapan JPU KPK atas perlawanan ini akan menjadi fokus utama dalam sidang berikutnya.

Perlawanan Pihak Abdul Wahid

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat dirinya. Ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan jaksa merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran, serta merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Abdul Wahid juga menekankan bahwa proses pengusulan dan pembahasan pergeseran anggaran dilakukan oleh tim terkait, sementara dirinya hanya berperan dalam menetapkan peraturan gubernur (pergub). “Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Selain itu, Abdul Wahid juga menanggapi dakwaan terkait rapat yang disebut berlangsung di kediamannya bersama sejumlah kepala dinas. Ia membantah adanya tindakan tidak wajar dalam pertemuan tersebut, termasuk tudingan pengumpulan telepon genggam peserta rapat. Ia menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan biasa yang dihadiri banyak pihak dan tidak membahas hal spesifik sebagaimana didakwakan.

Dakwaan Terhadap Abdul Wahid

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait. JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *