Penarikan Tim Jaksa dan Eksaminasi Khusus Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk beserta tim jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu ke Jakarta untuk menjalani eksaminasi khusus. Proses ini bertujuan untuk mengaudit seluruh berkas perkara yang menjerat videografer tersebut, termasuk dalam hal dakwaan, prosedur hukum, dan dugaan intimidasi.
Eksaminasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa penanganan perkara sesuai dengan aturan hukum dan etika. Jika dalam audit ini ditemukan adanya rekayasa atau pelanggaran prosedur, maka status hukum kasus Amsal Sitepu bisa berubah secara drastis. Hasil dari eksaminasi ini akan menjadi titik balik bagi nasib hukumnya.
Komisi III DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mengawal hasil eksaminasi hingga tuntas. Mereka menilai bahwa proses ini sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Apa yang Diperiksa dalam Eksaminasi?
Tim pengawasan internal Kejagung melakukan eksaminasi khusus terhadap seluruh proses hukum dari awal hingga akhir. Ada beberapa hal utama yang menjadi fokus pemeriksaan:
-
Kualitas Dakwaan
Tim akan meneliti apakah bukti yang diajukan oleh jaksa Kejari Karo memang kuat secara hukum atau justru dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana. Hal ini sangat penting karena bisa memengaruhi putusan pengadilan. -
Prosedur Administrasi
Eksaminasi juga akan memeriksa apakah ada tahapan hukum yang dilompati, dilanggar, atau tidak sesuai prosedur selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung. Proses yang tidak sesuai prosedur bisa menjadi dasar untuk meninjau ulang putusan. -
Unsur Intimidasi
Tim akan menguji testimoni Amsal Sitepu terkait dugaan adanya tekanan atau intimidasi selama proses hukum berjalan. Jika terbukti, hal ini bisa menjadi pelanggaran serius etik dan hukum.
Eksaminasi bukan hanya memeriksa berkas, tetapi juga memeriksa perilaku jaksa dalam menangani perkara. Ini menjadi bagian dari upaya Kejagung menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada oknum jaksa yang merusak rasa keadilan masyarakat di daerah.
Harapan Keadilan di Tangan Jaksa Agung
Proses eksaminasi ini menjadi perhatian langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, Kejagung menegaskan komitmen untuk menindak tegas jaksa yang tidak profesional. Eksaminasi dilakukan oleh bidang pengawasan internal yang sering disebut sebagai “polisi-nya jaksa”.
Mereka memiliki kewenangan penuh untuk menilai apakah penanganan perkara menyimpang, melanggar etik, atau bahkan dapat dianulir jika ditemukan pelanggaran serius. Langkah ini dinilai sebagai upaya Kejagung menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada oknum jaksa yang merusak rasa keadilan masyarakat di daerah.
Menanti Hasil ‘Gedung Bundar’
Publik kini menunggu hasil eksaminasi dari Kejagung. Hasil audit ini akan menentukan apakah kasus Amsal Sitepu tetap sah secara hukum atau justru menjadi bukti adanya kriminalisasi. Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
DPR bahkan telah memanggil sejumlah pihak, mulai dari jajaran Kejari Karo, Kajati Sumatera Utara, hingga Amsal Sitepu dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.
Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab. DPR menyatakan akan mengawal hasil eksaminasi hingga tuntas.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum. Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.
Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR. “Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujar Amsal.
“Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan,” sambungnya dengan suara tercekat karena menangis. Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."









