"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Daftar hukuman ASN yang ketahuan jalan-jalan saat WFH Jumat

Sanksi Tegas bagi ASN yang Melanggar Kebijakan WFH

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan akan dikenai sanksi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul telah menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin kerja di lingkungan Kementerian Sosial.

Gus Ipul tidak segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang ketahuan keluyuran saat WFH hari Jumat. Ia juga membeberkan berbagai bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya (tunjangan kinerja) tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Saifullah dalam keterangannya saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Gus Ipul juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi ASN yang menyalahgunakan kebijakan WFH, misalnya dengan pergi berlibur saat seharusnya tetap bekerja dari rumah. Ia memastikan pengawasan terhadap kinerja pegawai tetap berjalan meski bekerja secara jarak jauh.

Salah satunya melalui pemantauan rutin menggunakan aplikasi absensi yang telah diterapkan di lingkungan Kemensos. Dengan sistem tersebut, Saifullah Yusuf mengaku dapat memantau secara berkala aktivitas kerja bawahannya, sehingga potensi pelanggaran selama WFH dapat diminimalisir.

Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kemensos agar tetap menjaga profesionalisme dan tanggung jawab, meskipun diberikan fleksibilitas bekerja dari rumah.

“Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan,” ucapnya.

Mensos menuturkan, lewat aplikasi tersebut ia yakin karyawan yang melakukan pekerjaan dari kafe atau tempat selain di rumah, akan tertangkap basah. “Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Gus Ipul memperingatkan ASN Kemensos untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. “Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH,” tuturnya.

Sanksi ASN Keluyuran Saat WFH Hari Jumat

Pemberlakukan Work Form Home (WFH) di Indonesia akan diberlakukan kepada seluruh ASN. Namun akan ada sanksi tegas jika nantinya para ASN ini ketahuan kelayapan disaat jam WFH diberlakukan.

Kebijakan mengubah pola kerja karyawan di Indonesia sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). WFH adalah singkatan dari Work From Home, yang berarti sistem bekerja dari rumah atau lokasi luar kantor menggunakan teknologi digital.

Ini bukan cuti, melainkan bentuk remote working (kerja jarak jauh) di mana karyawan tetap terikat jam kerja dan target.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemensos tidak boleh keluar rumah saat menjalani kebijakan work from home (WFH). Pemerintah telah mengeluarkan aturan satu hari WFH setiap Jumat untuk efisiensi energi.

“Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, ASN Kemensos tidak boleh menyalahartikan WFH sebagai waktu luang untuk bepergian atau berlibur. Jika ditemukan pelanggaran, Kemensos akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi,” katanya.

Menurut Gus Ipul, sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat. “Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, dari pimpinan masing-masing. Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan,” ujarnya.

Untuk memastikan kedisiplinan ASN, Kemensos telah menyiapkan sistem pemantauan berbasis aplikasi. Pegawai tetap diwajibkan melakukan absensi pada pagi dan sore hari, serta mengisi laporan kinerja harian.

“Mereka harus absen pagi dan sore. Di tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP yang harus diisi, apa saja yang sudah dikerjakan,” jelasnya. “Namanya WFH ya dari rumah. Kita harapkan benar-benar menaati seluruh ketentuan yang ada,” tambahnya.

Kemensos, kata Gus Ipul, akan segera menerbitkan surat edaran untuk memperjelas aturan pelaksanaan WFH bagi seluruh pegawai.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *