Penangkapan Komplotan Pencuri Motor di Surabaya
Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Margorejo, Surabaya, akhirnya tertangkap setelah gagal melakukan aksinya. Dua dari mereka mengalami luka-luka setelah dihajar warga, sementara satu orang lainnya berhasil kabur. Komplotan ini berasal dari Jalan Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, dengan inisial RJ (21), RRS (20), dan FIW (21).
Aksi yang Berlangsung Sejak Tahun 2016
Berdasarkan catatan kepolisian, komplotan ini telah beraksi di 15 lokasi yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik sejak tahun 2016. Lokasi-lokasi tersebut meliputi 11 titik di Surabaya, seperti Kecamatan Wonocolo, Genteng, Wonokromo, Kenjeran, dan Tandes. Selain itu, terdapat tiga lokasi di Sidoarjo, khususnya di Kecamatan Krian dan Taman, serta satu lokasi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing dalam aksinya. Pelaku RJ dan RRS bertugas sebagai joki motor dan pengawas situasi, sedangkan FIW bertindak sebagai eksekutor pencurian. FIW sering menggunakan alat kunci T untuk membobol lubang kunci kontak motor korban.
Penggerebekan di Parkiran Kosan Jalan Margorejo
Pada Sabtu (28/3/2026) sore, komplotan ini mencoba mencuri motor di parkiran kosan Jalan Margorejo. Namun, aksinya gagal karena terpergoki oleh warga. FIW berhasil kabur, sementara dua pelaku lainnya, RJ dan RRS, ditangkap oleh warga setempat.
Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Abdul Rohim, ketiga pelaku beraksi secara berkelompok dengan sistem yang random. Mereka biasanya bergerak dari Jalan Tenggumung saat melakukan aksinya.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti seperti motor korban beserta STNK, satu kunci palsu, dua kunci pas ukuran 8, dua kunci L modifikasi, satu unit motor supra, dan sepasang pelat nopol.
Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Ketiganya dikenakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g UU No 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Kejadian Serupa Sebelumnya
Sebelumnya, salah satu anak juragan pemilik kosan, M Dafa Firdiansyah (21), menduga bahwa para terduga pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian motor. Hal ini didasari oleh keberanian para pelaku yang memasuki kosan yang tertutup pagar, lalu langsung menaiki motor dan berusaha menjebol lubang kunci kontak.
Parkiran kendaraan kosan tersebut berada di area lorong jalan akses utama yang berbatasan dengan jalanan utama Gang Margorejo V. Area parkir ini bisa dilihat langsung dari ruang tamu bagian tengah rumah utama.
Dafa menambahkan bahwa pihak pertama yang memergoki si terduga pelaku eksekutor pencurian adalah kakaknya. Sang kakak yang berada di dalam rumah, tiba-tiba berteriak kencang lalu berlarian ke arah parkir kosan mengejar sesosok pria tak dikenal.
Setelah ditangkap, dua pelaku tersebut mencoba kabur keluar gerbang pagar Gapura Gang Margorejo V menuju ke arah selatan di Jalan Frontage A Yani. Namun, sebelum berhasil kabur, keduanya berhasil disergap warga, meskipun sempat berkelit. Akhirnya, mereka menyerah setelah beberapa kali pukulan dan tendangan mengenai tubuh mereka sampai babak belur.
Beberapa warga juga menggeledah pakaian mereka dan menemukan kunci T yang digunakan dalam aksi kriminalitas tersebut.
Aksi kriminalitas di lingkungan rumah dan kosan yang dikelola orangtuanya bukan pertama kali terjadi. Dulu, motor orangtua Dafa juga pernah dicuri di depan tempat tersebut.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











