"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

LPG Pabrik Karanganyar Diduga Beredar ke Solo Raya

Penyelidikan Pengoplosan Gas LPG di Karanganyar Mengungkap Jaringan yang Luas

Pengoplosan gas LPG ilegal di Kabupaten Karanganyar kini menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian. Dugaan adanya distribusi gas oplosan yang tidak hanya berlangsung secara lokal, tetapi juga menyasar wilayah Solo Raya menunjukkan skala perbuatan yang sangat besar.

Menurut informasi yang diperoleh, Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait aktivitas pengoplosan gas subsidi ke tabung nonsubsidi dalam skala besar. Hal ini terjadi setelah aparat mengamankan sebuah gudang di Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, yang diduga menjadi tempat produksi gas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa penjualan gas oplosan tidak hanya terbatas pada wilayah Karanganyar, tetapi juga mencapai area Solo Raya. “Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu N (36) dan NA (31), yang diketahui melakukan praktik ilegal dengan memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa produksi gas oplosan ini sangat besar, dengan pelaku mampu menghasilkan ratusan tabung gas per hari.

“Keuntungannya mencapai Rp 24 juta hingga Rp 36 juta per hari. Atau sekitar Rp 1,08 miliar per bulan,” tambah Djoko.

Selain itu, praktik pengoplosan ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Saat ini, penyidik masih menelusuri jalur distribusi gas oplosan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Gas yang telah dimodifikasi tersebut diduga dipasarkan melalui perantara sebelum sampai ke konsumen.

Sebanyak 10 saksi telah diperiksa guna mengungkap rantai distribusi ilegal tersebut. Selain melanggar hukum, praktik ini dinilai merugikan masyarakat. Isi tabung yang dijual tidak sesuai standar, sehingga konsumen berpotensi dirugikan secara finansial.

“Selain itu, hasil oplosan juga tidak sesuai ukuran karena seusai ditimbang, isi tabung ternyata lebih ringan dari seharusnya,” ujarnya.

Kondisi ini membuat masyarakat berisiko membeli gas dengan harga tinggi, namun dengan isi yang tidak sesuai. Di sisi lain, proses pengoplosan yang tidak memenuhi standar keamanan juga berpotensi menimbulkan bahaya.

Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli LPG, terutama jika ditawarkan dengan harga yang tidak wajar. “Kalau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Peran masyarakat penting untuk menghentikan praktik seperti ini,” kata Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *