Penangkapan Pengedar Narkoba di OKI Sumsel yang Membawa Senjata Api
Pengedar narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh polisi setelah membawa senjata api rakitan saat melakukan transaksi. Kejadian ini terjadi di kawasan jembatan kuning, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya. Pelaku yang bernama RAJ (28) akhirnya berhasil diamankan setelah melakukan tindakan penyamaran oleh petugas.
Dalam waktu 24 jam, dua pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI. Operasi ini menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Pertama: RAJ dengan Senjata Api
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (7/4/2026) siang sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas yang telah mengendus gerak-gerik RAJ memutuskan untuk memancing pelaku menggunakan teknik undercover buy. Saat barang haram hendak diserahkan di kawasan jembatan kuning, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,26 gram dan 8 butir pil ekstasi berbagai varian.
Selain itu, RAJ juga ditemukan membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Nyali pelaku pun ciut seketika saat dikepung petugas. Sebuah handphone dan tas milik pelaku turut disita sebagai barang bukti.
Penangkapan Kedua: MS yang Mengedarkan Narkoba
Belum genap 24 jam setelah meringkus RAJ, Satresnarkoba Polres OKI kembali melakukan operasi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Kali ini, giliran MS (48) yang tak berkutik saat dijemput paksa di kediamannya.
Hasil pengembangan penyelidikan dari dalam rumah MS, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,71 gram yang disembunyikan apik dalam wadah plastik. Pria paruh baya ini juga kedapatan menyimpan timbangan digital dan tumpukan plastik klip bening.
MS mengaku baru dua minggu lalu mulai mengedarkan narkoba. Dengan penangkapan ini, kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut semakin mengkhawatirkan.
Tanggapan dari Kepolisian
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa dua pengungkapan beruntun di Desa Embacang ini menjadi sinyal bahaya yang nyata. “Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba,” ujar AKBP Eko sewaktu dihubungi pada Jum’at (10/4/2026) sore.
Ia memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai disini dan kepolisian akan terus membongkar jaringan di atasnya. “Saat ini personil tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.
Peringatan dari Kabid Humas Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyoroti bahaya peredaran narkoba yang kini disanding dengan kepemilikan senjata api ilegal. “Kami memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan senpi ilegal. Ini berpotensi sangat membahayakan masyarakat. Operasi akan terus kami intensifkan untuk menindak tegas kejahatan kompleks seperti ini,” ujarnya.
Hukuman yang Menanti Tersangka
Kini, nasib kedua tersangka harus berakhir di balik jeruji besi. Dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Khusus untuk tersangka RAJ, ancaman hukuman berlapis menanti karena ia juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











