"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Bea Cukai Langsa Hancurkan 545 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar

Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Langsa baru-baru ini melakukan pemusnahan terhadap 545.452 batang rokok ilegal yang bernilai sekitar Rp1,29 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari 63 penindakan yang telah dilakukan dalam periode Mei 2025 hingga Februari 2026. Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.

Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari luar negeri dan memiliki potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp886 juta. Dalam pemusnahan tersebut, rokok ilegal terlebih dahulu dicacah agar tidak bisa digunakan kembali, kemudian sebagian dibakar sebagai contoh. Sisanya dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Hermawanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah dikeluarkan selama periode tersebut. “Nilai barang atau 545.452 batang rokok tersebut sebesar Rp1.293.331.780 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053,” ujarnya.

Banyak merek rokok ilegal yang berhasil diamankan, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan. Keragaman merek ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan memerlukan pengawasan serta penindakan berkelanjutan.

Dwi Hermawanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan negara. Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat dan tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.

Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bentuk kerja sama tersebut antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Ali Musafah, yang hadir dalam kegiatan pemusnahan, menyampaikan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal sekaligus mencegah kerugian negara.

Upaya Masa Depan

Ke depan, Bea Cukai Langsa berjanji akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mendukung efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di wilayah kerjanya. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, kepatuhan masyarakat meningkat, dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *