Kepri Minta Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Akibat Pembatasan Anggaran
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan usulan kepada pemerintah pusat terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini dilakukan karena adanya ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
Ketentuan tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2027, sehingga berdampak pada keberadaan PPPK di berbagai daerah. Pemprov Kepri termasuk salah satu wilayah yang terkena dampak regulasi ini. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sudah mendekati angka 40 persen, melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pembatasan belanja pegawai tersebut berlaku secara nasional dan harus disesuaikan oleh pemerintah daerah. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat. Dengan demikian, beban fiskal pemerintah daerah dapat dikurangi, terutama mengingat pengurangan dana transfer pusat ke daerah (TKD).
“Kami berharap pemerintah pusat bisa menanggung gaji PPPK agar tidak memberatkan keuangan daerah,” ujar Ansar. Ia juga menyatakan bahwa sejumlah gubernur lain di Indonesia sedang merencanakan hal serupa, meskipun masih dalam wacana. Jika ada kesepakatan antara gubernur-gubernur, Pemprov Kepri akan ikut mengusulkan ke pemerintah pusat.
Ansar menegaskan bahwa Pemprov Kepri berupaya keras untuk tetap mempertahankan PPPK di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional akibat pembatasan anggaran. Sampai saat ini, belum ada wacana untuk merumahkan PPPK. Bahkan, hak-hak PPPK Pemprov Kepri sudah dianggarkan dalam APBD 2026, termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti PNS, meski secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Upaya Pemprov Kepri dalam Menghadapi Regulasi UU HKPD
Pemprov Kepri telah melakukan beberapa langkah strategis untuk menghadapi aturan UU HKPD. Salah satunya adalah dengan menyesuaikan struktur APBD 2027 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan belanja pegawai.
Menurut data tahun 2025, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kepri mencapai 10.503 orang, yang terdiri dari PPPK dan PNS. Dengan jumlah tersebut, Pemprov Kepri berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan dan hak-hak pegawai, baik PNS maupun PPPK.
Langkah-Langkah yang Diambil Pemprov Kepri
- Pemprov Kepri terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan dalam pengelolaan belanja pegawai.
- Menyusun rencana penyesuaian APBD 2027 agar sesuai dengan batas maksimal 30 persen.
- Memastikan bahwa hak-hak PPPK tetap terpenuhi, termasuk TPP yang diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Menghindari tindakan PHK terhadap PPPK hingga ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
Ansar optimis bahwa pemerintah pusat memiliki diskresi dalam pengelolaan belanja pegawai di daerah. Ia berharap usulan yang diajukan oleh Pemprov Kepri serta gubernur lainnya dapat segera direspon agar keberadaan PPPK tetap terjaga dan tidak terganggu oleh pembatasan anggaran.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











