Penangkapan 2 Tersangka Narkoba di Tayan Hulu
Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, pada Sabtu 11 April 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara I diduga sebagai pemilik barang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.
Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Selang lebih dari satu jam, petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. Polisi juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Kedua pelaku juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang digunakan yakni dengan memanfaatkan jalur darat guna menghindari pengawasan aparat.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Iptu H. Pintor Hutajulu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Penelusuran terhadap asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan oleh penyidik.
Kapolsek turut mengimbau kepada masyarakat di wilayah Tayan Hulu agar aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat.
Barang Bukti yang Disita
- Plastik klip berbagai ukuran
- Alat hisap berupa pipa kaca
- Sendok pipet
- Bundel plastik kosong untuk pengemasan
- Dua unit telepon genggam: iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C
- Tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories”
- Satu unit mobil Daihatsu Ayla
Proses Penyidikan
Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang dan keterlibatan pihak lain. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dari peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diwilayah Tayan Hulu diminta untuk tetap waspada dan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Tersangka yang Diamankan
- Y (35) – Pengedar
- I (38) – Diduga pemilik barang
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang berat.











