Mantan Narapidana Ditangkap Saat Makan Siang di Kamar Kos
Mantan narapidana MT (38) tidak menyangka bahwa makan siangnya di kamar kos Jalan Sarin Bwana, Jimbaran, pada Selasa (7/4) pukul 13.50 Wita, menjadi momen terakhirnya menghirup udara bebas. Residivis narkoba asal Lumajang ini diringkus Tim Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar tepat saat sedang menyantap hidangan, dengan barang bukti 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tas kertas bermerek pakaian ternama.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. “Bahwa terhadap ungkap kasus narkoba ini, kami mengamankan satu tersangka berinisial MT dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2.008,2 gram atau dua kilo lebih,” terang Kombes Pol Leonardo dalam press release di Mapolresta Denpasar, Sabtu (11/4).
Modus Operasi yang Rumit
Ia menambahkan bahwa tersangka menjalankan modus operandi tempelan atau mengambil barang di suatu tempat berdasarkan instruksi pengendali dengan imbalan uang tunai jutaan rupiah. Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W, mengungkapkan MT ternyata masuk dalam radar pengawasan khusus kepolisian setelah pihaknya berkolaborasi dengan Lapas Kerobokan untuk memonitor para mantan narapidana berisiko tinggi.
“Kami mendapat data dari pihak Lapas Kerobokan bahwa tersangka ini baru keluar pada November 2025 lalu. Pelaku ini statusnya residivis, sehingga kami lakukan monitoring melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” ujar Kompol Agus.
Penangkapan di Kamar Kos
Saat digerebek, MT sedang berada di dalam kamar kos No. 2 tinggal bersama istri dan satu orang anaknya, tim yang sudah mengantongi ciri-ciri fisik tersangka pria bertato di lengan kanan dan berkepala botak langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat. Di lokasi, polisi menemukan sebuah goodie bag biru berisi tas kertas H&M yang di dalamnya terselip dua paket kristal bening yang dibungkus bekas bungkus teh hijau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial AN yang kini berstatus DPO pada akhir Maret 2026. Ia diperintahkan mengambil kiriman sabu di sebuah gang daerah Buduk, Mengwi, Badung, tepat di sebelah tempat sampah. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke kos untuk dikemas ulang agar terlihat lebih bersih sambil menunggu instruksi pengedaran selanjutnya.
Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp2.000.000 untuk aksi ini, di mana Rp1.000.000 telah ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sebelum akhirnya tertangkap.
Dampak Pengungkapan Narkoba
Pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba senilai kurang lebih Rp6 miliar, tetapi juga memberikan dampak perlindungan yang masif bagi masyarakat Bali. “Dengan pengungkapan dua kilogram sabu ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa,” tegas Kompol Agus.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, MT harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026. “Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun, 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup, serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar,” tegasnya.
Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengejar pengendali utama di atas tersangka yang diduga kuat masih berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.











