KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan sejumlah barang bukti.
Dalam konferensi pers yang digelar untuk mengumumkan status tersangka tersebut, KPK memamerkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut mencakup tumpukan uang tunai ratusan juta rupiah serta koleksi sepatu mewah merek Louis Vuitton. Pengamatan dari konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam, menunjukkan bahwa pihak KPK menjejerkan barang bukti di atas meja.
Terlihat jelas tumpukan uang tunai pecahan rupiah yang dibungkus plastik dan diletakkan di dalam tas kain, serta deretan sepatu bermerek Louis Vuitton lengkap dengan kotak khasnya yang berwarna oranye. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang memimpin jalannya konferensi pers, menjelaskan rincian barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyelidik.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ungkap Asep. Ia menambahkan bahwa uang tunai sebesar Rp 335,4 juta yang dipamerkan malam itu hanyalah sebagian dari total uang yang telah dinikmati oleh sang bupati.
Berdasarkan konstruksi perkara, Gatut diduga memeras 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, dengan total permintaan mencapai sekitar Rp 5 miliar. “Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar,” jelas Asep Guntur.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa uang miliaran rupiah hasil memalak anak buahnya itu digunakan oleh Gatut untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan pribadinya. “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemkab Tulungagung,” paparnya.
Modus pemerasan yang dilakukan Gatut terbilang sangat rapi dan menekan. Ia menyandera jabatan para kepala OPD dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membubuhkan tanggal. Dokumen tersebut dijadikan senjata untuk menekan para pejabat agar menuruti perintahnya, termasuk saat menagih setoran uang.
Dalam memuluskan aksi culasnya mengumpulkan pundi-pundi rupiah, Gatut tidak bekerja sendiri. Ia memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menjadi perantara dan tukang tagih. “Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang,” terang Asep menggambarkan betapa masifnya tekanan yang diberikan bupati kepada jajarannya.
Rangkaian OTT ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penyerahan uang tunai untuk kepentingan bupati pada Jumat (10/4/2026). Tim KPK bergerak cepat mengamankan 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dari belasan orang tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif hingga akhirnya Gatut dan Dwi Yoga ditetapkan sebagai tersangka utama.
Kini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang Bukti yang Disita
- Uang tunai senilai Rp 335,4 juta
- Dokumen dan barang bukti elektronik
- Beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton
- Kotak khas sepatu Louis Vuitton berwarna oranye
Modus Pemerasan yang Dilakukan
- Menyandera jabatan para kepala OPD
- Meminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN tanpa tanggal
- Menggunakan dokumen sebagai senjata untuk menekan para pejabat
- Memerintahkan ajudan untuk menjadi perantara dan tukang tagih
Proses Penangkapan
- Informasi masyarakat tentang penyerahan uang tunai
- Tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Kabupaten Tulungagung
- 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif
- Gatut dan Dwi Yoga ditetapkan sebagai tersangka utama
Tahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK
- Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal ditahan selama 20 hari
- Mulai dari 11 hingga 30 April 2026
- Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP











