Penangkapan Pelaku Penggelapan BBM Bersubsidi di Kerinci
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar praktik ilegal terkait pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/4/2026), dua orang pelaku berinisial RP (34) dan S alias Pak Indah (53) diamankan bersama ratusan liter solar dan Pertalite ilegal.
Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak. Warga melaporkan adanya aktivitas pengangkutan BBM Bersubsidi secara mencurigakan. Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan tangkap tangan terhadap RP sekitar pukul 12.30 WIB.
“Saat diamankan, RP kedapatan mengangkut lima jerigen BBM jenis solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI,” ungkap AKBP Ramadhanil, Minggu (12/4/2026). Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai milik tersangka S. Di lokasi ini, polisi menemukan gudang tersembunyi yang menyimpan 14 jerigen solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong siap isi.
Modus Operandi: Menguras SPBU dengan Barcode UMKM
Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka S memanfaatkan celah regulasi untuk mendapatkan BBM Bersubsidi dalam jumlah besar. Dia diduga memperoleh pasokan dari SPBU yang berada tepat di depan kiosnya sendiri. “Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk Pertalite, serta memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan solar subsidi,” jelas Kapolres.
BBM Bersubsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah mendekam di Mapolres Kerinci. “Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi juga berencana memeriksa rekaman CCTV SPBU serta berkoordinasi dengan BPH Migas untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal ini.
Modus Pakai 100 Barcode
Menggunakan banyak barcode untuk isi ulang bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pelangsir dan operator SPBU Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, menguras SPBU. “Satu mobil ada yang punya 20 barcode,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, saat ekspose di Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).
Taufik mengungkapkan operator juga memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian bahan bakar subsidi tersebut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi biosolar. Dua orang tersangka, inisial TS berperan sebagai pelangsir dan N yang merupakan operator di SPBU tersebut.
Dari hitungan penyidik, kerugian negara sejak 2013 hingga April 2026 ini, yang merugikan negara hingga Rp276 miliar. “Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu,” jelasnya.
Awal Mula Terungkap
Taufik mengatakan bahwa kejadian ini bemula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas SPBU tersebut. Setelah pemeriksaan di SPBU yang berada di Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, polisi mendapati kendaraan yang mengisi bahan bakar secara terus menerus. “Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa da SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 – 80 persen,” kata Taufik pada Jumat (10/4/2026).
Kemudian setelah itu, di tanggal 9 April 2026 pihak kepolisian langsung mengecek dan melihat SPBU tersebut. Dan benar bahwa ada mobil yang masuk dan langsung memotong antrean. “Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut,” kata Taufik.
Cara Pelangsir di Bungo Manipulasi Pengisian BBM
Dua orang yang masing-masing berperan sebagai pelangsir dan petugas operator di SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, ditangkap polisi. Keduanya adalah TS sebagai pelangsir dan N yang bertugas sebagai operator SPBU. Dua orang itu diduga menggunakan banyak kode batang atau barcode untuk melakukan pengisian ulang bahan bakar subsidi.
Selain penghentian distribusi bahan bakar, izin usaha SPBU Lubuk Landai di Kabupaten Bungo juga berpotensi dicabut oleh pihak Pertamina. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian melakukan pemeriksaan dan pada 9 April 2026 mengamankan seorang pelangsir dan operator SPBU untuk diperiksa.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp276 miliar. Sales Area Manager (SAM) Pertamina Patra Niaga Jambi, Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara pasokan bahan bakar ke SPBU tersebut. Langkah itu diambil selama proses penyelidikan berlangsung. Hingga kini, sudah dua hari tidak ada pengiriman BBM ke lokasi tersebut.
“Untuk saat inipun, penyaluran ke SPBU nya sudah kita hentikan,” kata Choiril pada Jumat (10/4/2026). Ia menambahkan, sanksi lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha, masih bergantung pada hasil penyelidikan terkait keterlibatan pemilik SPBU. “Kita akan lihat bagaimana pelanggarannya dan nanti akan ada sanksi pencabutan izin usaha. Tapi kita liha sejauh mana (keterlibatan),” jelasnya.
Choirul juga mengimbau masyarakat untuk melakukan reset barcode jika merasa kuota BBM berkurang tanpa sebab. “Kami menyediakan fitur reset barcode. Kalau masyarakat merasa kuota BBM nya berkurang kami sarankan untuk reset ulang agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 kode batang (barcode) untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi. “Satu mobil ada yang punya 20 barcode,” sebutnya. Kerugian negara dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga solar subsidi dan solar industri hingga muncul angka Rp276 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton perhari sehingga setiap harinya habis. Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi. “Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen,” kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4/2026).
Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk mengisi BBM. “Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut,” kata Taufik.
Dari hasil penyelidikan, diketahui BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











