Perubahan Aturan Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Aturan ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan sosial serta melindungi hak masyarakat.
Ketentuan ini diberlakukan secara merata guna menciptakan kesetaraan dan memastikan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga. Penyesuaian batas usia ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, seperti upaya menekan angka pernikahan dini, meminimalisasi risiko kesehatan terutama bagi perempuan, hingga memastikan terpenuhinya hak-hak anak agar tidak terabaikan akibat pernikahan di usia terlalu muda.
Kasus Pernikahan yang Menghebohkan
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pernikahan seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang dipersunting oleh pria dengan selisih usia yang terpaut jauh. Gadis tersebut, TA (18), menikah dengan seorang pria lanjut usia bernama Haji Buhari (71). Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompang Selatan, pada Minggu (5/4/2026).
Diketahui, TA masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu saat dirinya dipinang. Ia berasal dari keluarga yang bekerja di sektor tambak. Pernikahan tersebut disebut berlangsung atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan. Bahkan, orang tua TA turut memberikan restu atas pernikahan tersebut meskipun selisih usia keduanya mencapai 53 tahun.
Disebutkan pula bahwa Haji Buhari kerap memberikan bantuan kepada TA dan keluarganya. Sikap tersebut diduga menjadi salah satu alasan yang membuat TA menaruh rasa hingga akhirnya bersedia menikah.
Proses Pernikahan Tanpa Prosedur Resmi
Pernikahan tersebut dilangsungkan tanpa melalui prosedur resmi dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kantor Urusan Agama (KUA). “Ayahnya menikahkan tanpa ada surat nikah, karena pihak pemerintah desa maupun KUA tidak merekomendasikan untuk dilakukan pernikahan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Selatan, Nursidah.
Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Luwu, Baso Aqil Nas, juga menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat secara administratif. “Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Sedangkan pak desanya itu tidak tahu. Jadi di luar prosedur pernikahan Undang-undang,” katanya.
Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pengajuan terkait pernikahan tersebut. Menurutnya, karena usia mempelai perempuan belum mencapai 19 tahun, seharusnya diajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama sebelum pernikahan dilangsungkan.
Tidak Dilibatkannya Pihak Desa
Proses pernikahan ini juga tidak melibatkan pemerintah desa, baik dalam aspek administrasi maupun pelaksanaan. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan langsung oleh pihak keluarga. “Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak desa hanya menerima informasi akan adanya pernikahan, tanpa dilibatkan sejak tahap awal. “Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” tambahnya.
Keputusan yang Disayangkan
Meski melibatkan remaja berusia 18 tahun, pihak DPPPA memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak terjadi karena paksaan. Namun demikian, keputusan tersebut tetap disayangkan karena usia mempelai perempuan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPPPA bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berencana melakukan kunjungan langsung ke rumah pasangan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada keluarga terkait dampak yang dapat terjadi jika kehamilan berlangsung di usia muda.











