BATAM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan penonaktifan terhadap lebih dari 49.000 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, mulai tanggal 1 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional yang menunjukkan bahwa sebagian peserta tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 atau kelompok masyarakat termiskin hingga rentan.
Proses penyesuaian ini merupakan bagian dari verifikasi dan validasi agar bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Selama periode Januari hingga Desember 2025, Kementerian Sosial menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait perubahan data peserta PBI-JK. Dalam waktu tersebut, sebanyak 21.257 jiwa tercatat sebagai peserta baru, sedangkan 29.195 jiwa dinonaktifkan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan untuk menjaga akurasi penerima manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, program JKN memiliki tiga pilar utama, yaitu perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Oleh karena itu, data peserta harus selalu diperbarui agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dia menambahkan bahwa sejak tahun 2025, BPJS Kesehatan telah memberikan pemberitahuan kepada peserta terkait potensi perubahan status kepesertaan. Selain itu, sejak 2023, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meski demikian, kartu lama tetap berlaku dan kini dapat diakses dalam format digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat diimbau untuk secara berkala memeriksa status JKN agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8162-165, maupun Care Center 165.
“Jika status kepesertaan sudah tidak aktif, peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri sesuai ketentuan,” ujar Harry.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Dyan Rangga, menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan berdasarkan data Kemensos yang telah diverifikasi dan diteruskan ke Kementerian Kesehatan sebelum ditetapkan statusnya oleh BPJS Kesehatan. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak penetapan.
“Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan di puskesmas, atau dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri,” kata Dyan.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menambahkan bahwa proses reaktivasi peserta JKN menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah sedang berjalan dan jumlah peserta yang berhasil diaktifkan kembali dinilai cukup signifikan. “Kami memproses pengajuan reaktivasi, biasanya disertai surat keterangan sakit, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Berikut beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan:
- Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan pesan WhatsApp, yang disediakan melalui kanal resmi seperti Pandawa atau asisten chat CHIKA.
Langkah-langkah: - Simpan nomor resmi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (+62-811-8165-165) atau CHIKA (+62-811-8750-400).
- Kirimkan pesan dengan memilih menu Informasi, lalu pilih Cek Status Peserta.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
-
Sistem otomatis akan menampilkan status kepesertaan aktif atau tidak.
-
Cara Cek BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Mobile
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi resmi bernama Mobile JKN, yang bisa diunduh dan digunakan untuk melihat status kepesertaan, fasilitas kesehatan terdaftar, dan informasi lain terkait hak layanan.
Langkah-langkah: - Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftarkan diri sebagai pengguna aplikasi (login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS) dan masukkan password.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Info Peserta atau Cek Kepesertaan.
-
Aplikasi akan menampilkan data peserta termasuk status aktif atau tidaknya kepesertaan.
-
Cek Status BPJS Kesehatan Melalui Call Center 165
Layanan call center BPJS Kesehatan di nomor 165 tersedia untuk mendapatkan informasi administratif, termasuk status kepesertaan.
Langkah-langkah: - Hubungi 165 dari telepon atau ponsel yang Anda gunakan.
- Pilih menu layanan status kepesertaan.
- Sampaikan NIK atau nomor peserta serta tanggal lahir.
- Petugas atau sistem akan memberikan informasi status keaktifan kepesertaan.
Layanan ini tersedia sepanjang hari selama 24 jam dan bisa membantu peserta yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











