Pelaku Pencurian Motor di Kecamatan Pringapus Diamankan Polisi
Pada dini hari tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.10 WIB, terjadi aksi pencurian motor di area pos ronda Dusun Sapen RT 01 RW 02, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Aksi dua pelaku yang menggunakan modus COD berhasil diungkap oleh aparat kepolisian setempat.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang warga setempat. Saat itu, saksi bernama Aziz Budi (34) yang baru pulang ke rumah sekitar pukul 01.45 WIB mendengar suara kendaraan yang berhenti tidak jauh dari kediamannya. Setelah masuk ke dalam rumah, ia curiga dan melihat melalui jendela.
Dari pengamatan tersebut, Aziz melihat dua orang laki-laki mencurigakan. Salah satu dari mereka turun dari motor dan berjalan ke arah pos ronda sejauh sekitar 50 meter, sedangkan yang lain menunggu di atas kendaraan. Setelah menunggu beberapa saat, Aziz melihat salah satu pelaku kembali dengan mendorong motor milik korban.
Menyadari adanya dugaan pencurian, Aziz langsung keluar rumah dan berteriak “maling”. Teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar dan segera mengamankan salah satu pelaku. Sementara itu, pelaku lainnya memberikan alasan bahwa motor tersebut merupakan transaksi COD. Namun, keterangan tersebut tidak meyakinkan sehingga keduanya tetap diamankan dan dibawa ke rumah Kepala Dusun setempat.
Petugas piket Polsek Bergas tiba di lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka melakukan interogasi awal, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bergas.
Identitas kedua terduga pelaku adalah ZA (42) yang merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta RS (17), yang masih berstatus pelajar dan merupakan anak dari terduga pelaku. Korban yang menjadi target pencurian adalah Muhammad Darita (52), seorang warga setempat yang sering memarkirkan kendaraannya di Pos Kampling karena rumahnya sempit dan lokasi pos kampling dekat dengan rumahnya.
Akibat kejadian ini, korban hampir kehilangan satu unit motor Honda Revo H 4240 RV. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa pelaku menggunakan obeng kecil untuk membuka kunci motor. Anak pelaku tidak mengetahui bahwa bapaknya mencuri motor. Ia diajak oleh ayahnya untuk COD membeli motor dan diperintahkan untuk menunggu sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Meski demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan oleh pihak Sat Reskrim Polres Semarang bersama keterangan saksi-saksi.
Kapolsek Bergas, AKP Harjono menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara warga dan kepolisian dinilai menjadi kunci dalam mencegah serta mengungkap tindak kriminalitas, terutama pada jam-jam rawan.
Selain itu, warga diminta untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan dalam keadaan terkunci. Jika diperlukan, penggunaan kunci tambahan disarankan agar risiko pencurian dapat diminimalkan.











