Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Karanganyar
Polisi dari Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Karanganyar. Kedua tersangka tersebut adalah GS (24) dan MI (29), yang ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan obat-obatan terlarang.
Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti
GS ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu. Sementara itu, MI ditangkap di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Dari tangan GS, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, serta 17 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek iPhone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, dari tangan MI, polisi mengamankan barang bukti seperti 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pak plastik klip, serta dua unit handphone android.
Pengakuan Pelaku dan Hubungan dengan Pelaku Utama
Dalam pemeriksaan, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat-obatan tersebut atas perintah MI dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari. Sedangkan MI mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. MI mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal dari MU, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.
Ancaman Hukuman dan Upaya Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S Susanto menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian.
Penangkapan dan Penindakan Terhadap Pelaku
Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi jumlah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.











