pojokmedan.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Pemerintah dan DPR RI perlu membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hal ini dikarenakan beberapa materi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dikabulkan oleh MK.
Permintaan ini disampaikan dalam memori putusan uji materi UU Ciptaker nomor perkara: 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10/2024).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan telah diuji konstitusional sebanyak 37 kali. Dari jumlah tersebut, MK telah memutuskan 36 gugatan dan 12 permohonan dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian.
“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU 13/2003 diubah dengan UU 6/2023 tentang Ciptaker, sejumlah materi/substansi dalam UU 13/2003 telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah dan tidak berlaku hukum, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” ujar Enny.
Menurut Enny, sebagian materi UU 13/2003 tidak lengkap lagi karena telah diubah dengan UU Ciptaker. Namun, tidak semua materi tersebut diubah oleh pembuat undang-undang. Hal ini menyebabkan peraturan ketenagakerjaan saat ini diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 6/2023.
Selain itu, sebagian materi UU Ketenagakerjaan masih mengacu pada putusan MK. Dengan fakta ini, Enny menyatakan bahwa ada kemungkinan sejumlah materi di antara kedua undang-undang tersebut tidak sesuai atau tidak sejalan.
Bahaya ketidaksesuaian, ketidaksejajaran, dan ketidakharmonisan semakin sulit dihindari dengan adanya norma dalam UU Ketenagakerjaan yang bertentangan dengan UUD 1945 menurut MK. Terlebih lagi, beberapa norma di UU Ketenagakerjaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
“MK Setujui Sebagian Gugatan Ciptaker, Pemerintah-DPR Diminta Buat UU Ketenagakerjaan Baru Maksimal 2 Tahun”











