"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Maruarar Sirait pastikan Tanah Abang milik KAI, perselisihan berlanjut

Penjelasan Menteri PKP Mengenai Kepemilikan Lahan Tanah Abang

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, yang akan digunakan untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

“Yang jelas, tanah Kereta Api (KAI) yang ada di Jakarta adalah aset negara,” kata Ara.

Sengketa kepemilikan lahan mencuat setelah tim hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengklaim memiliki dasar hukum berupa Eigendom Verponding nomor 946 tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen ini merupakan bukti kepemilikan tanah warisan kolonial Belanda. Namun, sejumlah ahli menilai dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan utama sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, melainkan hanya berfungsi sebagai petunjuk administratif dalam proses konversi hak.

Tanah Harusnya Kembali ke Negara

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai sengketa lahan di kawasan Tanah Abang yang didasarkan pada dokumen Eigendom Verponding tahun 1923 memunculkan pertanyaan besar terkait status hukum tanah tersebut. Menurut Dewi, jika merujuk pada UUPA, seluruh hak atas tanah warisan kolonial, termasuk Eigendom, seharusnya sudah dikonversi menjadi hak milik setelah Indonesia merdeka.

“Kenapa sampai dengan 2026 pihak ahli waris itu tidak kunjung melakukan proses konversi sesuai ketentuan konversi yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria? Kenapa masih dalam bentuk Eigendom?” ujar Dewi kepada Kompas.com, Selasa (14/04/2026).

Ia menyebutkan, terdapat dua kemungkinan yang bisa menjelaskan kondisi tersebut:

  • Pertama, adanya kelalaian dari pemilik atau ahli waris yang tidak mengurus konversi hak.
  • Kedua, adanya hambatan dalam proses pengajuan ke otoritas pertanahan.

Dewi menjelaskan, UUPA memberikan waktu selama 20 tahun sejak diberlakukan pada 24 September 1960 untuk melakukan konversi hak. Artinya, seluruh hak barat, termasuk Eigendom, seharusnya sudah disesuaikan paling lambat pada 1980. Jika tidak dikonversi dalam jangka waktu tersebut, maka tanah itu berpotensi kembali menjadi tanah negara.

“Nah apa yang terjadi ketika sudah lewat batas waktunya 20 tahun di tahun 1980? Artinya sebenarnya dia kembali menjadi tanah negara,” ucap Dewi.

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) KAI Dipertanyakan

Dalam kasus ini, Dewi juga menyoroti status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim dimiliki oleh KAI. Ia mempertanyakan apakah penerbitan HPL tersebut telah melalui prosedur yang benar dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan hak-hak sebelumnya.

“Atau memang jangan-jangan memang salah prosedural, ada prosedural yang dilanggar sehingga dia tidak clear and clean, dia tidak betul-betul mengecek apakah betul-betul tanah yang tidak diterbitkan HPL-nya kepada PT KAI itu betul-betul tanah yang tidak dilekati hak apapun,” kata Dewi.

Menurut dia, terdapat kemungkinan bahwa HPL terbit karena tanah dianggap telah menjadi tanah negara akibat tidak dikonversinya Eigendom dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, ia juga membuka kemungkinan adanya cacat prosedural dalam penerbitan HPL tersebut.

Dewi menambahkan, riwayat tanah dan proses penerbitan hak hanya dapat dipastikan melalui penelusuran oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa ini pada akhirnya akan bergantung pada pembuktian di pengadilan, termasuk keabsahan ahli waris dan proses administrasi yang telah dilakukan.

Keterlibatan Kelompok Luar dalam Sengketa

Selain aspek hukum, Dewi juga menyoroti keterlibatan kelompok di luar pihak ahli waris dalam sengketa tersebut, termasuk GRIB Jaya dan sosok Hercules. Menurut dia, posisi dan peran pihak-pihak tersebut perlu diperjelas, apakah benar sebagai tim hukum atau memiliki peran lain di luar proses hukum formal.

“Bagi masyarakat awam itu membingungkan posisi GRIB dan Hercules ini apakah sebagai tim hukum atau sebagai backing-an di luar tim hukum?” kata Dewi.

Pengadilan yang Akan Menentukan

Ia menilai, kejelasan posisi tersebut penting karena akan memengaruhi arah penyelesaian sengketa, yang saat ini telah masuk ke ranah pengadilan. Dewi menegaskan, proses hukum nantinya akan menguji berbagai aspek, mulai dari keabsahan ahli waris, alasan tidak dilakukannya konversi, hingga legalitas penerbitan HPL.

“Pengadilan yang akan menentukan siapa yang paling berhak,” ujar Dewi.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *