pojokmedan.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebelumnya, Yasonna H Laoly, telah menyelesaikan pemeriksaannya oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengungkapkan bahwa ia diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP.
“Saya diperiksa sebagai ketua DPP,” ungkap Yasonna setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Yasonna menjelaskan bahwa sebagai Ketua DPP, ia diminta untuk memberikan penjelasan mengenai surat yang ia kirimkan ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
“Sebagai ketua DPP, saya mengirimkan surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena dalam proses pencalegan terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, dan ada keputusan MA Nomor 57,” jelasnya.
“Kemudian DPP mengirimkan surat tentang penetapan caleg, namun KPU menanggapi dengan cara yang berbeda,” lanjutnya.
Yasonna juga menyebutkan bahwa MA telah memberikan balasan terkait surat yang mereka kirimkan. “Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, untuk memberikan pertimbangan hukum mengenai diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tambahnya.
Namun, Yasonna tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa tim penyidik KPK juga menggali informasi dari dirinya sebagai mantan Menkumham.
“Kedua, dalam kapasitas saya sebagai menteri, saya memberikan informasi mengenai perlintasan Harun Masiku,” tutur Yasonna.











