Pojokmedan.com – JAKARTA – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait langkah pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. Direktur Tindak Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).
“Untuk pengelola yang dimaksud dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” kata Helfi pada waktu konferensi pers pada Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Senin (6/1/2025).
Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga sedang mendalami perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang turut membekingi pengerjaan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.
“Dan hambatan perizinan kita baru pada proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” katanya.
Sebelumnya, Helfi mengungkap pengerjaan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs. Menurutnya, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang dimaksud merekan buat, untuk ditempatkan lalu ditransfer juga diadakan pencabutan secara tunai, guna mengelabuhi dengan syarat usul uang tersebut.
“Selanjutnya pasca uang ditarik tunai digunakan untuk memulai pembangunan Hotel Aruss dalam Semarang,” katanya.
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selaku pengelola hotel menerima proses yang digunakan bersumber dari akun seseorang berinisial FH melalui lima rekening.
“Satu account menghadapi nama OR, satu tabungan melawan nama RF, satu account berhadapan dengan nama MG, Dua akun melawan nama KB, dan juga setoran tunai yang digunakan dilaksanakan oleh GP serta Negeri Paman Sam dengan total sekitar Rp40.560.000.000,” katanya.
“Rekening yang dimaksud diduga dikelola oleh bandar yang dimaksud terkait dengan wadah judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan juga judi bola,” sambungnya.











