Pojokmedan.com – JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memohonkan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, ketentuan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia memohonkan agar DPR menghasilkan aturan aturan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Mingguan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk juga teman-teman DPR lalu pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang digunakan selama ini merekan urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai kontestan pemilihan umum akan terbatas di mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini potensi lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas menghadapi dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, juga itu tugas DPR lalu pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap serupa kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap identik MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap identik DPR,” pungkasnya.





