"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Pojokmedan.com – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) dan juga juga sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dibangun pagar laut misterius pada Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi menghadapi dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM pada lahan laut utara Tangerang, yang mana populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di dalam Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang dimaksud khusus untuk pemeriksaan administrasi.

“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran tidak ada mungkin saja mampu diterbitkan lantaran itu pada tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu telah musnah, sudah ada tidak ada bisa saja diterbitkan sertifikat,” tuturnya.

“Jadi, kalau diterbitkan HGB serta SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidaklah pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan juga SHM di area berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang mana dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di tempat hitungan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.

Guna menggalang laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, kemudian warga Desa Teluk Naha dan juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *