Pojokmedan.com – JAKARTA – Sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan, AKBP Bintoro terkait dugaan persoalan hukum pemerasan miliaran rupiah segera dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini Bintoro dan juga tiga polisi lainnya yang digunakan diduga terlibat pada perkara ini telah lama dimutasi dari jabatannya.
“Terhadap yang dimaksud bersangkutan lalu tiga orang lainnya sudah dimutasi dari jabatannya kemudian sudah dilaksanakan penempatan khusus atau Patsus di tempat Bidpropam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi, Rabu (29/1/2025).
Kini Polda Metro Jaya pun berada dalam berkoordinasi dengan Paminal terkait sidang etik yang digunakan akan digelar.
Radjo Alriadi menjelaskan bahwa, dugaan pemerasan itu akan terungkap di sidang etik.
“Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bidpropam Polda Metro Jaya dengan nanti dengan Paminal juga segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang tersebut bersangkutan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya, lanjut Radjo Alriadi, juga sedang melakukan klarifikasi terhadap korban terkait perkara ini. Dari keterangan itu, polisi menduga ada keterlibatan pihak lain pada tindakan hukum ini.
“Kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai dengan hari ini,” tuturnya.
Diketahui AKBP Bintoro sudah pernah diamankan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan tindakan hukum pemerasan terhadap anak pengusaha perusahaan hingga miliaran rupiah.











