Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang dimaksud disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang mana disepakati di dalam rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menguatkan fungsi pengawasan yang diadakan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang diputuskan dalam paripurna,” ujar Andreas pada waktu dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga serta negara yang tersebut ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi yang disebutkan melalui evaluasi dan juga hasil evaluasi yang disebutkan diserahkan terhadap pimpinan dewan,” terang Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang mana terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan kemudian kepatutan pasca dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test pasca dilaksanakan evaluasi sebagaimana tercantum di aturan yang digunakan baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan yang dimaksud diatur pada konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
“Jadi, pada fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco terhadap wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi dapat diadakan bagi pejabat yang dimaksud telah lama mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi bisa saja diadakan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang digunakan mampu.











