"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Pojokmedan.com – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah terjadi menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dijalankan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini program kunjungan spesifik itu untuk menanyakan dengan segera terkait beberapa isu yang tersebut beredar dalam tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidak ada adanya transparansi pengusutan perkara Briptu AR menembak mati warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi lalu tanyakan duduk soalnya agar terang dan juga jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum dapat berbicara sejumlah ketika disinggung kemungkinan Komisi III DPR menggalakkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca memohonkan rakyat bersabar mengantisipasi hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa serta bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan persoalan hukum polisi tembak warga sipil dalam Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang tersebut dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR cuma dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang dimaksud tidaklah sebanding dengan pelanggaran yang dimaksud diadakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang sebenarnya yang digunakan tidaklah dapat dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi juga Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan juga berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, di Perpol sanggup diberikan terhadap pelanggaran sedang kemudian berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *