"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Psikolog dan Akademis Soroti Bahaya Media Sosial pada Anak, Pentingnya Bimbingan Keluarga

Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun di Australia

Pada tanggal 10 Desember 2025, Australia resmi menerapkan aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Aturan ini mencakup platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Kebijakan ini menjadi langkah pertama dalam sejarah yang melarang akses total ke media sosial bagi anak-anak. Namun, apakah kebijakan serupa bisa diterapkan di Indonesia?

Menurut Dosen Fakultas Psikologi Universitas Jenderal Achmad Yani, Miryam A Sigarlaki, jika pemerintah ingin menerapkan larangan tersebut di Indonesia, maka perlu adanya undang-undang yang jelas. Ia menegaskan bahwa aturan semacam ini bisa dibuat di Indonesia, terlebih karena saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Namun, Miryam menekankan pentingnya sosialisasi aturan tersebut kepada orangtua dan edukasi dari pemerintah. Menurutnya, implementasi aturan harus dilakukan secara bertahap dengan menetapkan standar teknis yang jelas. Dengan demikian, penggunaan media sosial dapat dikontrol melalui sistem di gawainya.

Dari perspektif psikologi, media sosial adalah ruang cermin sosial yang sangat kuat. Meskipun memiliki dampak positif, seperti membangun koneksi sosial dan akses belajar, media sosial juga memiliki dampak negatif. Misalnya, durasi penggunaan yang terlalu lama dan kontrol diri yang belum matang dapat menyebabkan pengaruh buruk, seperti gangguan kecemasan, ketidakpuasan diri, dan tekanan dari performa sosial.

Selain itu, penggunaan media sosial hingga larut malam dapat mengganggu tidur, yang merupakan fondasi regulasi emosi, terutama bagi anak-anak dan remaja. Algoritma pada media sosial juga dapat memperkuat pikiran kita, baik secara positif maupun negatif. Risiko lain termasuk cyber bullying, grooming, dan eksploitasi konten tidak layak usia.

Manfaat dan Risiko Media Sosial

Meski memiliki risiko, media sosial juga memiliki manfaat jika dikelola dengan benar. Misalnya, media sosial bisa menjadi platform untuk berteman, akses belajar, dan pengembangan kreativitas. Selain itu, media sosial bisa menjadi wahana untuk menyuarakan pendapat dan membangun identitas positif.

Miryam menyarankan adanya level regulasi dan platform yang konsisten. Di tingkat keluarga, penting untuk membuat kontrak digital dengan sesama anggota keluarga, seperti aturan screen time dan zona bebas gawai. Orangtua juga harus waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti penurunan nilai atau emosi yang labil.

Pendampingan dan Edukasi

Di level sekolah, perlu adanya kurikulum digital well being, literasi algoritma, dan edukasi tentang hoaks. Anak-anak dan remaja juga harus tahu cara menghadapi cyber bullying. Misalnya, sekolah dapat bekerja sama dengan platform yang menyediakan konseling daring, seperti Jati Diri Apps.

Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Cecep Darmawan, menilai bahwa Indonesia bisa mengikuti langkah Australia. Menurutnya, fungsi pemerintah adalah sebagai regulator. Ia sepakat dengan aturan yang membatasi penggunaan media sosial, terutama bagi anak-anak.

Namun, Cecep menekankan bahwa membuat aturan mudah, tetapi menjalankannya dengan kerja sama semua pihak lebih sulit. Ia menyarankan pembuatan aturan di level peraturan pemerintah atau instruksi presiden agar sanksi yang tegas bisa diberlakukan.

Perspektif Hukum dan Teknis

Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH, MH, menilai kebijakan semacam ini bagaikan dua mata pisau. Di satu sisi, media sosial memiliki fungsi utilitas bagi remaja, namun di sisi lain, perlindungan anak di ranah digital sangat mendesak.

Tasya khawatir jika regulasi hanya bersifat melarang tanpa sistem verifikasi yang ketat, remaja akan mencari “jalur tikus” untuk mengelabui sistem. Misalnya, menggunakan akun palsu, memalsukan umur, atau menggunakan gawai milik orang lain yang lebih tua.

Selain itu, penggunaan teknologi seperti VPN dapat digunakan untuk mengarahkan lokasi ke negara yang tidak memiliki regulasi pembatasan tersebut. Tasya menegaskan bahwa urgensi perlindungan anak di ranah digital memang mendesak, terlebih dengan adanya cyber predator dan cyber bullying yang bisa merusak psikis korban secara permanen.

Data dan Tantangan

Data menunjukkan bahwa ruang digital Indonesia tidak ramah anak. Merujuk pada laporan UNICEF dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekitar 45% anak di Indonesia mengaku pernah menjadi korban perundungan siber, terutama melalui aplikasi pesan instan.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *