"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Mengapa Eggi Sudjana Bisa Berkendara di Malaysia Meski Sakit Kanker Stadium 4

Eggi Sudjana Tengah Berobat di Malaysia, Video Menyetir Mobil Viral

Eggi Sudjana, seorang aktivis yang saat ini tengah menjalani pengobatan kanker stadium 4 di Malaysia, telah menjadi sorotan setelah video dirinya menyetir mobil mewah beredar luas di media sosial. Video durasi 45 detik tersebut menunjukkan Eggi mengemudikan kendaraan sendiri, yang memicu banyak perbincangan.

Eggi tiba di Malaysia pada Jumat (16/1/2026), setelah penyidikan terhadap kasusnya dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah status tersangkanya dicabut, Eggi langsung berangkat ke Negeri Jiran untuk menjalani pengobatan.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, pengacara Eggi, Netty, mengatakan bahwa mobil yang digunakan oleh Eggi adalah milik keponakannya yang bekerja di Samsung. Ia menjelaskan bahwa kliennya bisa berjalan dan mengemudi karena kankernya berada di usus, bukan di bagian tubuh yang menghalangi kemampuan bergerak.

“Bang Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir cuma kan kankernya di usus. Dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung. Jadi pas isi bensin terus dia pengin coba (mobil) karena Bang Eggi ini ke mall bisa, main jalan. Dia gak pernah liatin sakitnya,” ujar Netty.

Netty juga memastikan bahwa Eggi tidak menggunakan kursi roda selama di Malaysia. Ia menyatakan bahwa di Indonesia, Eggi harus menggunakan kursi roda karena tidak ada biaya, sedangkan di Malaysia, ia bisa berjalan normal karena sudah dibayar.

Kondisi Kesehatan Eggi Sudjana

Kabar tentang kanker stadium 4 yang diderita Eggi Sudjana pertama kali diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Elida Netty, setelah penyidikan perkaranya resmi dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (16/1/2026). Elida menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) baru rampung pada Kamis (15/1/2026) sore setelah melalui rangkaian proses administratif.

“Penerbitan SP3 itu terjadi setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung,” kata Elida saat ditemui di Central Park Mall, Jakarta Barat, Jumat.

Eggi Sudjana merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ia menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf, melainkan kesepakatan hukum yang didasari pada argumentasi konstitusional.

Pertemuan dengan Jokowi

Eggi sempat bertandang ke rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), untuk menyampaikan keinginannya agar polisi mencabut pencegahan dirinya keluar negeri serta menerbitkan SP3 atas perkara yang menjeratnya. Namun, ia memastikan tidak ada permohonan maaf darinya kepada Jokowi dalam pertemuan tersebut.

“Saya harus bagaimana?” ucap Eggi menirukan kata-kata Jokowi saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (16/1/2026).

Setelah pertemuan tersebut, proses restorative justice dilakukan. Eggi meminta Kapolri memberi perintah kepada Kapolda untuk mencabut cekal dan menerbitkan SP3. Jokowi kemudian memanggil ajudannya untuk menindaklanjuti permintaan Eggi.

Restorative Justice dan Proses Hukum

Restorative Justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial melalui dialog dan perdamaian, bukan semata-mata penghukuman. Sedangkan SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan, yaitu surat resmi dari penyidik kepada penuntut umum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dihentikan penyidikannya.

Dengan diterbitkannya SP3, Jokowi memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. Sehingga, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dihentikan.

Elida Netty menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan tertulis, dokumen, maupun bentuk transaksi apa pun dalam pertemuan dengan Jokowi. “Maaf itu dari perdamaian itu sudah lebih dari maaf menurut saya,” tambahnya.

Pertemuan antara Eggi dan Jokowi dianggap sebagai momen silaturahmi, bukan sekadar permintaan maaf. Jokowi melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro Jaya pun melakukan gelar perkara khusus dan akhirnya menerbitkan SP3 untuk perkara tersebut.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *