
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mencatat penurunan signifikan dalam kasus campak di berbagai wilayah negara. Pada minggu ke-12 tahun 2026, atau akhir Maret 2026, jumlah kasus campak turun hingga 93 persen dibandingkan dengan minggu pertama tahun tersebut. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi wabah penyakit yang sebelumnya sempat meningkat tajam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi setelah adanya kenaikan kasus pada awal tahun. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (30/3/2026), ia menyebutkan bahwa pada minggu ke-11, jumlah kasus mencapai 368, sedangkan pada minggu ke-12 turun menjadi 146 kasus. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan jumlah kasus pada minggu pertama tahun 2026 yang mencapai 2.220.
Andi menekankan bahwa penurunan ini sangat signifikan dan menunjukkan keberhasilan dari berbagai strategi yang diterapkan oleh pemerintah. Ia juga mengungkapkan bahwa ada 14 provinsi yang sebelumnya memiliki tingkat kasus campak tinggi, seperti Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur, serta beberapa provinsi lain seperti Sumatera Barat.
Namun, kini banyak provinsi tersebut mulai menunjukkan tren penurunan. Beberapa di antaranya bahkan telah mencatat nol kasus pada minggu ke-12 tahun 2026. Contohnya, Sumatera Utara yang sebelumnya mengalami peningkatan kasus, kini sudah menurun hingga mencapai nol kasus. Sementara itu, Banten dan Jawa Barat juga mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami lonjakan kasus.
Selain itu, penurunan juga terjadi di provinsi-provinsi lain seperti Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Jambi. Meski demikian, Kemenkes tetap melakukan pengawasan intensif, terutama di provinsi-provinsi dengan tingkat kasus yang masih tinggi.
Peringatan untuk Tenaga Kesehatan
Selain fokus pada surveilans dan vaksinasi, Kemenkes juga baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil setelah terjadinya peningkatan kasus campak dan Kejadian Luar Biasa (KLB) di beberapa daerah.
Kasus seorang dokter berusia 25 tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang diduga meninggal akibat campak menjadi salah satu alasan utama penerbitan surat edaran ini. Dokter tersebut sempat bertugas selama dua hari berturut-turut pada tanggal 15 dan 16 Maret. Kondisi kesehatannya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada pukul 11:30 dengan diagnosis akhir campak yang disertai gangguan jantung dan otak.
Kemenkes langsung merespons kasus ini dengan investigasi lapangan. Pada tanggal 27 Maret, respons cepat dilakukan oleh Kemenkes bersama dinas kesehatan setempat. Investigasi epidemiologi (PE) dilakukan pada hari berikutnya. Selain itu, spesimen serum diambil dan dikirim ke laboratorium Biofarma. Hasil pemeriksaan pada tanggal 28 menunjukkan bahwa spesimen positif terinfeksi campak.
Untuk meningkatkan perlindungan tenaga kesehatan dari risiko penularan campak, Kemenkes juga mengeluarkan kebijakan tambahan. Termasuk dalam respons ini adalah koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi, rumah sakit, dan kabupaten terkait. Surat edaran yang dikeluarkan menekankan pentingnya kewaspadaan bagi tenaga medis dan kesehatan dalam menghadapi ancaman penyakit campak.











