Pelaku Begal Petugas Damkar Ditangkap, Empat Lainnya Masih Buron
Pada Kamis, 2 April 2026, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) menjadi korban begal di Jalan KH Hasyim Ashari, dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dua minggu setelah peristiwa tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang tersangka, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa lima tersangka yang telah ditangkap adalah F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang masih buron memiliki inisial Z, J, C, dan F.
“Tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan sebanyak lima orang. Untuk empat tersangka itu masih DPO dengan inisial Z, J, C, dan F,” kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026.
Budi juga menyebutkan bahwa tiga dari lima tersangka merupakan residivis, yaitu pelaku yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa. “Selain melakukan begal terhadap petugas damkar, juga ada tempat kejadian lainnya di wilayah Jakarta Pusat,” ujar dia.
Korban dan Peristiwa Terjadi
Korban dalam kejadian ini adalah Bimo Margo Hutomo, 29 tahun, seorang anggota damkar yang sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Komplotan pelaku kemudian menyerang Bimo hingga ia terjatuh. Bahkan, mereka sempat memukul bagian kepala Bimo menggunakan tangan dan benda keras. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya saat sepeda motor dan dua unit telepon genggam miliknya dirampas oleh pelaku. Bimo melaporkan kejadian itu kepada polisi pada hari itu juga, 2 April 2026, dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/951/IV/2026.
Peran Pelaku dalam Tindakan Begal
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra, menjelaskan bahwa sembilan orang pelaku menjalankan perannya masing-masing dalam tindakan begal tersebut. Menurut Roby, pelaku utama berperan menabrak dan memukul korban di bagian kepala.
Sementara itu, pelaku lainnya turut memukul, mengambil barang milik korban, hingga menjual barang yang didapat hasil begal tersebut. “Dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki peran,” tutur dia.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit handphone berbagai merek, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Aerox. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang berkumpul.
“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ucap Roby.
Motif dan Tindakan Penyamaran
Motif para tersangka diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Menurut polisi, para pelaku bahkan sempat menyamarkan sepeda motor hasil curian dengan mengubah tampilannya agar sulit dikenali.
“Motifnya untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor. Kendaraan sudah diubah warnanya untuk menyamarkan sebelum dijual kembali,” kata Roby.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.











