pojokmedan.com – JAKARTA – Langkah pemerintah dalam mengubah sistem penyelenggaraan haji harus diikuti dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, revisi Undang-Undang tentang Pelaksanaan dan Biaya Haji diperlukan guna memperkuat payung hukum perubahan tersebut.
Menurut Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR, Selly Andriany Gantina, aturan yang berlaku setelah pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia adalah bisnis (business to business) daripada kerja sama antar pemerintah (government to government). Karena itu, kita harus mengikuti sistem yang berlaku ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).
Selly juga menjelaskan bahwa Ketua DPR Puan Maharani telah memberikan amanat untuk mengawal aturan baru tersebut, terutama setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Namun, ternyata aturan tersebut belum sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Oleh karena itu, diperlukan revisi guna menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.
Di sisi lain, aturan ini juga memperkuat landasan hukum mengenai komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menyerahkan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. Hal ini juga mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan amanat Pansus Hak Angket Haji dan terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan, aturan ini dapat menjawab kebutuhan hukum, menyamakan paradigma haji di Arab dan Indonesia, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang berlaku saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, terutama terkait pengelolaan dana dan fasilitas bagi jemaah. Oleh karena itu, revisi ini sebaiknya menjadi prioritas dalam Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih berkualitas dapat segera terwujud,” tambah Selly.
Permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun telah menuai banyak kritik dari masyarakat kepada pemerintah, yang mencapai puncaknya pada tahun 2024 di mana DPR RI akhirnya membentuk Hak Angket Pansus Haji. Dalam prosesnya, banyak perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan ibadah haji semakin baik di masa depan, terutama dalam hal transparansi anggaran dan kuota haji.











