pojokmedan.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan kepada aparat untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menguatkan bahwa aparat yang tidak netral dapat dipidana. “Kualitas pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada netralitas seluruh penyelenggara, termasuk aparat keamanan, ASN, pejabat daerah hingga tingkat desa,” ujar Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Menurut Budi, putusan MK No 136 PUU XII 2024 telah memperkuat prinsip netralitas TNI/Polri dalam Pilkada Serentak 2024. Jika ada pelanggaran, aparat tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Untuk memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU RI, TNI, Kepolisian, dan Kemendagri di gedung utama Kemenko Polkam pada Senin (25/11/2024).
Budi juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk mencegah gangguan atau ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Oleh karena itu, hari ini jajaran Kemenko Polkam telah mengadakan rapat koordinasi dengan ketua KPU dan seluruh jajaran desk pilkada serentak untuk memastikan kesiapan tahap akhir pencoblosan yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November mendatang,” tambahnya.
Selain itu, mantan Kepala BIN ini juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan damai dan penuh kedamaian meskipun berbeda pilihan. “Mari kita jaga persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia yang kita cintai,” pungkasnya.











