
Kebijakan Arab Saudi yang Mempengaruhi Impor Unggas dan Telur dari Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) di Arab Saudi. Kebijakan ini menetapkan larangan impor unggas dan telur dari 40 negara, serta larangan parsial dari 16 negara lainnya. Larangan impor dari Indonesia mulai berlaku pada 1 Maret 2026, sesuai dengan kebijakan SFDA Nomor 6057.
Atase Perdagangan (Atdag) RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu halal, melainkan lebih fokus pada pemenuhan kualitas barang yang beredar di pasar domestik Arab Saudi. Ia menyampaikan pernyataan melalui keterangan tertulis, Selasa (3/3), bahwa larangan impor tersebut lebih terkait dengan persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku di negara tersebut.
Sertifikat halal Indonesia telah diakui oleh Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023. Meskipun demikian, saat ini Indonesia belum dapat melakukan ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum memiliki status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH).
Zulvri menekankan bahwa status bebas flu burung akan menjadi faktor penting dalam membuka akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia. Menurutnya, SFDA akan terus meninjau daftar larangan impor secara berkala, mengingat perkembangan situasi kesehatan global, terutama wabah flu burung yang sangat patogen.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera memperbarui status bebas virus flu burung di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil oleh negara kompetitor, seperti Thailand dan Singapura,” ujar Zulvri.
Daftar Negara yang Terkena Larangan Total dan Parsial
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total impor unggas dan telur bersama 39 negara lainnya. Beberapa negara tersebut adalah Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro.
Di sisi lain, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, termasuk Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Persyaratan untuk Ekspor Produk Unggas dan Telur ke Arab Saudi
Untuk bisa menembus pasar Arab Saudi, produk unggas dan telur Indonesia harus melalui proses pemrosesan tertentu, seperti pemanasan atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle. Proses tersebut harus didukung oleh sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh otoritas resmi di negara asal dan diakui oleh SFDA.
Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa langkah yang diambil telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle. Hal ini menjadi salah satu cara agar produk Indonesia tetap bisa diekspor meskipun ada larangan impor.
Peran Laporan WOAH dalam Kebijakan Impor
Laporan WOAH merupakan laporan resmi yang diterbitkan oleh organisasi kesehatan hewan dunia, yang dulu dikenal sebagai Office Internasional des Epizooties (OIE). WOAH mengumpulkan data dari negara-negara anggotanya tentang penyakit hewan, kesehatan hewan, penggunaan antibiotik pada hewan, kesejahteraan hewan, dan isu terkait keamanan pangan. Data ini kemudian dirangkum dalam berbagai laporan global dan regional, yang menjadi rujukan beberapa negara dalam mengambil kebijakan pelarangan impor hewan.











