Capaian Signifikan Satgas PKH dalam Penyelamatan Aset Negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencatatkan capaian yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan dan aset negara sejak pertama kali dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini. Total nilai yang berhasil diselamatkan mencapai angka Rp371,1 triliun. Angka ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang negara tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
“Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235,” kata Jaksa Agung.
Burhanuddin menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen penegakan hukum yang kuat dan terarah. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lemah berdampak langsung pada hilangnya wibawa negara hingga lenyapnya aset publik.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ungkapnya.
Penyetoran Uang Negara Tahap VI
Pada penyerahan tahap VI ini, Satgas PKH menyetorkan total Rp11,4 triliun ke kas negara yang bersumber dari lima komponen utama. Berikut rinciannya:
- Kontribusi terbesar berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742 atau sekitar 63,4 persen.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI menyumbang Rp1.967.867.845.912 atau 17,2 persen.
- PNBP dari denda lingkungan hidup tercatat sebesar Rp1.145.847.307.471 atau 10 persen dari total.
- Setoran pajak periode Januari hingga April 2026 berkontribusi Rp967.779.018.290 atau 8,5 persen.
- Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp108.574.203.443 atau sekitar 1 persen.
“Kemudian setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp108.574.203.443 dan PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471,” jelas Burhanuddin.
Pemulihan Kawasan Hutan
Satgas PKH juga melaporkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang berlangsung sejak Februari 2025. Dalam sektor perkebunan sawit, luas kawasan hutan yang berhasil dipulihkan mencapai 5.888.260,07 hektare. Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali seluas 10.257,22 hektare.
Dari total lahan yang dipulihkan tersebut, sebagian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare yang tersebar di tiga lokasi:
- Hutan produksi yang dapat dikonservasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektare.
- Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektare.
- Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare.
Adapun lahan seluas 30.543,40 hektare diserahkan kepada tiga pihak, yakni Kementerian Keuangan, Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara, serta PT Agrinas Palma Nusantara.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











