Penyerahan Dana Rp11,42 Triliun oleh Kejaksaan Agung
Dana sebesar Rp11,42 triliun yang merupakan hasil kerja dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin kepada Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan tersebut dilakukan dalam sebuah acara yang turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Uang yang diserahkan terdiri dari berbagai sumber, seperti denda kehutanan, PNBP, serta setoran pajak. Uang tersebut dominan menggunakan pecahan Rp100 ribu dan tampak menggunung hingga mencapai ketinggian sekitar 3 meter. Jumlah ini sangat besar dan menunjukkan besarnya kontribusi dari Satgas PKH dalam penguasaan kawasan hutan serta penyelesaian masalah keuangan negara.
Berikut rincian dari total dana yang diserahkan:
- Denda administratif di bidang kehutanan: Rp7,23 triliun
- PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI: Rp1,96 triliun
- Setoran pajak periode Januari–April 2026: Rp967 miliar
- Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026: Rp108 miliar
- PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun
Selain itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Di sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.
Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Kawasan tersebut mencakup beberapa area penting seperti:
- Hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar
- Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar
- Kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjelaskan bahwa Satgas PKH terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Selain mengembalikan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih 254.780,20 hektare.
Ossy berharap, kinerja satgas yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja keras dan terus memberikan semangat untuk masyarakat, bangsa, dan negara.











