Penipuan dengan Modus Mengatasnamakan KPK yang Menimpa Wakil Ketua DPR
Seorang anggota DPR, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejadian ini terjadi pada 9 April 2026, setelah pelaku meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan berujung pada penangkapan seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel berlogo KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Kronologi Kejadian
Ahmad Sahroni menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialaminya. Awalnya, seorang perempuan datang ke DPR dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Setelah mengecek langsung ke KPK, Sahroni mendapatkan informasi bahwa tidak ada utusan resmi dari lembaga tersebut.
Setelah memastikan bahwa tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut dan kepolisian. Ia melapor ke Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menangkap pelaku.
Tidak Ada Pembahasan Terkait Perkara
Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pembahasan terkait penanganan perkara dalam kasus dugaan pemerasan yang menimpanya. Ia menyebut pelaku hanya datang dengan mengatasnamakan KPK dan secara terus-menerus menekan untuk meminta uang. Ia juga meluruskan narasi yang berkembang soal dugaan adanya pembicaraan perkara dalam pertemuannya dengan pelaku.
Menurut Sahroni, tidak ada satu pun diskusi yang mengarah pada intervensi atau pengaturan kasus sebagaimana isu yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak ada obrolan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, sehingga kasus ini murni merupakan penipuan dengan modus pencatutan nama lembaga.
Permintaan Uang tanpa Negosiasi
Sahroni menjelaskan bahwa pelaku datang dengan klaim sebagai utusan pimpinan KPK dan langsung menyampaikan permintaan uang. Alasan yang digunakan adalah untuk kebutuhan operasional pimpinan. Ia menyebut tidak ada proses tawar-menawar dalam permintaan tersebut. Nilai yang diminta disebutkan secara langsung oleh pelaku.
Tekanan juga disebut berlangsung secara intens, bahkan setelah pertemuan awal terjadi. Sahroni menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, sehingga kasus ini murni merupakan penipuan dengan modus pencatutan nama lembaga.
Celah Keamanan di Lingkungan DPR
Sahroni juga menyoroti bagaimana pelaku bisa masuk hingga ke lingkungan dalam Gedung DPR. Ia menyebut pelaku memanfaatkan nama KPK untuk mendapatkan akses dari petugas pengamanan dalam (pamdal). Pertemuan itu sendiri terjadi di ruang Komisi III DPR RI, yang seharusnya memiliki pengawasan ketat terhadap tamu yang masuk.
Ia menilai kejadian ini menjadi catatan penting terkait sistem verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara. Lebih jauh, Sahroni mengungkap bahwa pelaku menggunakan pendekatan persuasif yang disertai komunikasi intensif untuk menekan korban. Pola ini dinilai sebagai bagian dari modus agar korban segera memenuhi permintaan tanpa banyak mempertanyakan keabsahan identitas pelaku.
Pelaku Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP. Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa.
Laporan dengan Dua Pasal
Kuasa Hukum Sahroni, Dimas Asep, menegaskan laporan kliennya ke Polda Metro Jaya tengah dalam proses penyelidikan. Pihaknya melaporkan pelaku dengan dua pasal yakni Pasal 482 dan Pasal 492. “Pemerasannya dimasukkan, penipuannya juga dimasukkan,” ucapnya. Namun penyidik mengarahkan perkara ini pada tindak pidana penipuan, bukan pemerasan. Dimas menuturkan bahwa pelaku saat ini sudah berstatus tersangka.











