Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selain GSW, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan oleh KPK pada Sabtu (11/4/2026), setelah bupati tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
“Dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati,” ujarnya.
Tindakan Kotor yang Dilakukan Bupati Gatut
Kasus yang dilakukan oleh Bupati Gatut Sunu ternyata cukup mengejutkan. Ia terlibat dalam pemerasan dan sering meminta jatah kepada para kepala perangkat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Untuk menjalankan aksinya, ia memiliki cara licik agar kemauannya dituruti.
Ancam ASN
Gatut memaksa para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan. Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Peras Kepala OPD
Bermodalkan surat ancaman itu, Gatut dengan leluasa meminta jatah uang kepada setidaknya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan uang yang mencapai total sekitar Rp 5 miliar ini dilakukan baik secara langsung maupun ditagih melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal, serta dibantu ajudan lainnya bernama Sugeng.
Besaran pungli bervariasi untuk setiap OPD, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
Akali APBD
Gatut juga mengakali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran itu, ia meminta potongan jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum dana tersebut resmi turun ke dinas terkait. Bagi OPD yang belum menyetor penuh, ajudan bupati akan terus melakukan penagihan layaknya menagih utang.
Dari total target Rp 5 miliar, KPK menduga Gatut telah mengantongi uang panas sekitar Rp 2,7 miliar.
Demi Hidup Mewah
Uang hasil memeras bawahan ini digunakan untuk menopang gaya hidup dan kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli koleksi sepatu mewah bermerek Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan. Uang tersebut bahkan diduga turut mengalir sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.
Awal Terbongkarnya Skandal
Terbongkarnya skandal korupsi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK. Puncaknya pada Jumat (10/4/2026), tim mendeteksi adanya pergerakan penyerahan uang tunai dari seorang staf pejabat Kabupaten Tulungagung kepada ajudan bupati.
Uang yang disita senilai Rp 335,4 juta tersebut dipastikan merupakan bagian dari realisasi jatah setoran OPD.











