Penjelasan Pihak Keluarga Donna Fabiola Terkait Kasus Narkoba
Donna Fabiola, yang kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis kokain di Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali, telah memberikan respons terkait pemberitaan yang menimbulkan dampak pada nama keluarganya. Dalam pernyataannya, pihak keluarga mengaku merasa terganggu dengan berita yang menyebutkan bahwa Donna Fabiola terlibat dalam pengedaran narkoba.
Menurut Syahrul, salah satu pihak yang mengaku sebagai kerabat Donna Fabiola, pemberitaan tersebut telah merusak reputasi keluarga mereka. Ia mengungkapkan bahwa masalah ini sudah selesai secara hukum dan tidak ingin nama keluarga tercoreng hanya karena berita publik.
“Urusan sudah selesai, kami tidak mau salah satu nama keluarga kami tercoreng reputasinya gara-gara berita publik tersebut, dan ini juga penting bagi korban yang bersangkutan karena ini masalah nama dan reputasi keluarga,” ujar Syahrul melalui pesan WhatsApp.
Pada hari berikutnya, Syahrul kembali mengirimkan pesan untuk menambahkan informasi bahwa ia bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam perkara ini. Ia hanya mewakili keluarga untuk menyampaikan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara hukum.
“Menambahkan keterangan, bahwa perkara telah diselesaikan secara hukum, demi menjaga keberimbangan informasi serta melindungi pihak keluarga yang tidak berkepentingan dan tidak terkait langsung dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Andro, yang mengaku sebagai keponakan Donna Fabiola, juga menyampaikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai dan berharap tidak ada lagi publikasi lanjutan atau jejak digital yang dapat memengaruhi masa depan keluarga.
“Perkara yang dimuat dalam pemberitaan tersebut telah selesai, sehingga kami berharap tidak perlu lagi adanya publikasi lanjutan atau jejak digital yang dapat menimbulkan dampak ke depannya,” kata Andro.
Sebelumnya, ada juga pihak lain yang sempat mengirim pesan serupa terkait pemberitaan Donna Fabiola yang kini jadi tersangka peredaran kokain.
Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri
Tigran Denre Sonda, suami dari Donna Fabiola yang sebelumnya disebut sebagai pemasok kokain, akhirnya menyerahkan diri ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 24 Desember 2025. Penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Bareskrim dan Tigran langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Tigran mengaku memperoleh kokain dari jaringan lintas negara yang melibatkan warga Malaysia. Ia disebut telah melakukan transaksi kokain selama sekitar satu tahun dengan metode membawa barang dari Malaysia ke Indonesia melalui koper.

Bareskrim menyatakan bahwa tes urine Tigran negatif narkotika dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Hingga kini, polisi telah mengamankan 17 tersangka dari enam sindikat narkoba, sementara tujuh orang lainnya masih berstatus buron.
Polisi Dua Kali Transaksi dengan Donna Fabiola
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen sempat membeberkan kronologis penangkapan Donna Fabiola. Donna diamankan pada 10 Desember 2025 setelah polisi menerima informasi tentang dugaan transaksi narkoba di Cafe The Forge, Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan Kelod.
Dari hasil penyelidikan, Donna diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah tersebut. Aparat kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menjalin komunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp.
Handik menjelaskan, petugas yang menyamar memesan tiga paket kokain dengan harga Rp 4 juta per gram, dan kesepakatan tersebut disetujui oleh Donna. Transaksi pertama berlangsung di Cafe The Forge, di mana petugas menyerahkan uang tunai sebesar Rp 12 juta kepada Donna.
Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan pemesanan narkotika, kali ini berupa tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Transaksi kedua dilakukan di area parkir mobil Cafe The Forge, Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan.
Pada transaksi kedua tersebut, polisi langsung mengamankan Donna. Saat penangkapan, Donna berada di dalam mobil Wuling Binguo EV bersama dua orang rekannya, yakni Emir dan Mirfat. Keduanya, Emir Aulija dan Mirfat Salim Baraba, kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus dengan menggeledah kediaman Donna di Jalan Kerta Dalem 13A No. 1B, Denpasar Selatan, Sidakarya, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip kecil berisi kokain, sebuah piring alas sebagai wadah kokain, dua kartu yang digunakan untuk menggaris kokain, empat sedotan, serta satu bungkus berisi plastik klip kecil baru.











